Operasi Pasar Minyak Goreng di Lubuklinggau Bak Konser

Foto : Situasi Operasi Pasar Minyak Goreng oleh Disperindag Kota Lubuklinggau di GOR Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II (kiri) dan Lapangan Tembak, Kecamatan Lubuklinggau Barat I (kanan), Kamis (10/03).


.

LUBUKLINGGAU - Gedung Olahraga (GOR) Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Lapangan Tembak di Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau dipadati ribuan masyarakat berkumpul untuk mengantri dalam Operasi Pasar Minyak Goreng yang dilakukan Disperindag Kota Lubuklinggau, Kamis (10/03).

Masyarakat yang datang bak sedang menonton konser itu memadati GOR dan Kantor Camat, demi mendapatkan minyak goreng 2 liter per KK dengan harga Rp.28 ribu di Lubuklinggau Utara II dan 1,8 liter per KK dengan harga Rp.25 ribu di Lubuklinggau Barat I.

Bahkan, situasi nampak ricuh akibat warga saling berdesakan demi mendapatkan minyak goreng.

Salah satu warga Kelurahan Kayuara yang tidak mau disebut namanya, mengatakan untuk syarat mendapatkan minyak goreng cukup membawak KTP dan KK, juga uang pas. Ia kesal, lantaran ikut antri dari pukul 08.00 WIB namun pembagian minyak goreng ditunda.

"Sangat kesal, lama menunggu tapi pembagian minyak ditunda, sedangkan pekerjaan di rumah belum ada yang selesai," keluhnya.

Menyikapi itu, aktivis Silampari, GP Zul, mengatakan pihak Pemkot seharusnya lebih jeli menyikapi itu, seharusnya operasi dilakukan di tingkat Kelurahan yang kemudian dibagi di tingkat RT untuk menghindari kerumunan, mengingat di masa pandemi covid-19 ini status Kota Lubuklinggau telah pada PPKM level 3.


"Pihak Pemkot Lubuklinggau kurang persiapan matang, itu konser minyak goreng namanya," tuturnya.

Kemudian, pemerintah alangkah bijaknya lebih mengutamakan untuk sidak ditiap tempat jualan minyak, karena diduga saat ini penimbunan dan berbagai trik dilakukan para pemilik toko, minimarket maupun supermarket untuk mencari keuntungan ditengah kesusahan.

"Lebih baik bagaimana caranya minyak tersedia ditiap toko, daripada Disperindag kesannya jualan minyak bermodus operasi, masyarakat bakal beli kok kalo minyak mudah didapat sekalipun mahal," jelasnya.

Senada, aktivis Silampari lainnya, Alam Budi Kesuma, mengatakan siap membantu laporan ke APH.


"Diduga kebijakan pemerintah mengadakan operasi pasar minyak goreng tidak ada persiapan yang matang, kami meminta pihak gugus covid-19 untuk mengambil kebijakan, karena Kota Lubuklinggau dalam masa PPKM level 3, ini sudah melanggar protokol kesehatan, kami akan membuat laporan ke Polres Lubuklinggau untuk memproses dugaan pelanggaran prokes di masa PPKM level 3 ini," tegasnya.

Lanjut Alam, dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan jelas menerangkan tentang adanya pembatasan mengenai masuk dan keluarnya individu ke suatu daerah yang telah dinyatakan sumber wabah, termasuk mengatur pula tentang adanya perintah untuk melakukan isolasi, karantina wilayah, vaksinasi dan lain sebagainya untuk menghentikan penyebaran wabah yang terjadi di Indonesia.

"Diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tandasnya.

(Jnr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama