MUSI RAWAS - DPRD dan Pemkab Musi Rawas menggelar Rapat Paripuna Terbuka, dengan agenda Penandatangan MoU dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Program Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, Selasa (02/03).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri didampingi Wakil Ketua I, Firdaus Cik Olah dan Wakil Ketua II, Hendra Adi Kusuma, dihadiri 27 anggota dewan dari 40 anggota dewan yang ada.
Sedangkan, dari Pemkab Musi Rawas dihadiri Bupati Ratna Machmud dan Wakil Bupati Suwarti.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Musi Rawas, Amir Hamzah, menjelaskan penandatanganan 14 MoU dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Propemperda Tahun 2022 tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPRD dan Bupati Musi Rawas, Nomor : 01/ MoU/ DPRD/ 2022 dan Nomor : III/ MoU/ 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2022.
Adapun pembentukan 14 program peraturan daerah tersebut meliputi 10 Propemda Kabupaten Musi Rawas, yakni Raperda tentang Pajak Daerah, Reperda tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 tahun 2010 tentang Irigasi.
Kemudian, Raperda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda tentang Rencana Pembangunan, Perumahan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), Raperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta Raperda tentang Pelaksanaan Metrologi Legal.
Sedangkan, empat Raperda Inisiatif DPRD Musi Rawas meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD, Raperda tentang Ilegal Fishing, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri, mengatakan dengan telah disepakatinya Propemperda Tahun 2022 tersebut, diharapkan kepada Pemkab Musi Rawas untuk segera mengusulkan Raperda tersebut agar dapat dibahas oleh DPRD Kabupaten Musi Rawas.
(*)