LUBUKLINGGAU - Aliansi Cipayung Plus yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pemuda Pancasila (PP) melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Kota Lubuklinggau, menuntut Polres Lubuklinggau mengusut tuntas kasus kematian Almarhum Hermanto yang meninggal tidak wajar selama menjadi tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara, Selasa (22/02).
Koordinator Lapangan, Syarif Kurniawan menyampaikan aksi tersebut bertujuan meminta kejelasan serta keadilan hukum bagi keluarga korban Almarhum Hermanto.
Sementara, perwakilan KAMMI, Febri, menuturkan kejadian yang dialami Almarhum Hermanto harus diusut tuntas dengan transparansi hukum dan tidak ada yang ditutupi.
"Kalau memang Almarhum Hermanto bersalah, maka seharusnya diadili sesuai hukum dan transparan agar tidak timbul fitnah ditengah masyarakat, semoga keluarga korban mendapatkan hak keadilan hukum yang baik dan keluarga Almarhum diberi kesabaran," ucap Febri.
Lalu, perwakilan KAMMI lainnya, Hamzah, menyampaikan Kepolisian sebagai penegak hukum sudah seharusnya memberi kepercayaan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kepolisian harus mampu mengusut tuntas kasus sebab meninggalnya Almarhum Hermanto, jangan sampai adanya tragedi dugaan penganiayaan oleh oknum terhadap Almarhum Hermanto membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan penegak hukumnya," tegasnya.
Kemudian, perwakilan Aliansi diterima Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi bersama Kabag Ops, Kompol Tatang untuk melakukan audiensi di Aula Polres Lubuklinggau.
Setelah audiensi, Kapolres menyampaikan dihadapan perserta aksi yang berada di halaman Mapolres Lubuklinggau, bahwa Polres selalu terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi.
Jadi, menurutnya tidak perlu ada demo, terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19. Terkait kasus Almarhum Hermanto, Kapolres menegaskan bahwa sejak awal datang ke Lubuklinggau ia akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Aliansi Cipayung Plus menegaskan, jika dalam kurun waktu tujuh hari setelah aksi tidak menemui titik terang, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar. (Gpz)