LUBUKLINGGAU - Penarikan paksa unit kendaraan roda empat jenis pick up Daihatsu Grandmax milik Citra Dewi, yang dilakukan pihak ketiga PT Adira Finance Cabang Lubuklinggau, yakni PT Kencana Perkasa berbuntut panjang.
Konsumen Citra Dewi melalui kuasa hukumnya, Romi Jaya menggugat PT Adira Finance, yang perkara kasusnya dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Jum'at (14/01).
Kasus tersebut memasuki tahap baru, yakni mediasi dan klarifikasi bukti-bukti yang diajukan pelapor Citra Dewi ke Majelis BPSK Lubuklinggau, yang diketuai Nurusulhi Nawawi.
Dikarenakan tahap awal tersebut dibuka dan tertutup untuk umum, awak media tidak bisa meliputnya.
"Pra sidang mediasi dan klarifikasi dibuka dan tertutup," tegas Kak Nun sapaan Nurulsulhi Nawawi, yang dihadiri Majelis Pemerintahan, Majelis Perusahaan, Majelis Konsumen dan para pihak, Pelapor Romi Jaya dan pihak PT Adira Finance, Bobi.
Usai pra sidang, Kuasa Hukum Citra Dewi, Romi Jaya mengatakan, pihak konsumen sangat dirugikan akibat penarikan paksa dari pihak PT Adira Finance, melalui pihak ketiga PT Kencana Perkasa. Apalagi, pengambilan unit mobil itu dilakukan di luar wilayah Kota Lubuklinggau, yakni di Provinsi Bengkulu.
"Klien kita sangat dirugikan, cara-cara penarikan paksa ini," ungkap Romi.
Lanjut mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau itu, meminta majelis BPSK membahas secara detail dari ulu ke ilir, sehingga permasalahan keuangan oleh pihak pembiayaan klir atau jelas, juga para konsumen mengetahui mekanismenya, serta transparan, agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Hasil pra sidang tadi, kami diminta membuat laporan terpisah terkait pembiayaan dan kontrak konsumen dengan Adira Finance, tentu didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Kami siap laporkan itu, sidang berikutnya akan dilanjutkan kembali hari kamis depan," ucap Romi. (FKWS/65)