MURATARA - Malang dialami janda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ia diperkosa FE dan A secara bergantian sebanyak empat kali di kebun sawit PT Lonsum Riam Estate, Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, sekira pukul 15.30 WIB pada Rabu (05/01).
Kedua pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan cara mengunci kedua tangan korban dengan borgol, kemudian melepaskan celana korban dengan paksa lalu menyetubuhinya secara bergilir.
Anggota Reskrim Polres Muratara mendapat laporan itu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku pada Jum'at (07/01), sekira pukul 05.30 WIB, di mess PT Lonsum Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2022/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 06 januari 2022, pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Beruang Polres Muratara di rumahnya tanpa perlawanan, di mess PT Lonsum Riam Estate.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Muratara untuk dilakukan proses selanjutnya," ujar Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra, Sabtu (08/01).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dibagian kemaluan serta mengalami trauma. (*)