LUBUKLINGGAU - Terdakwa kasus penganiayaan, Esti Kumala Ningsi (38) menjalani sidang kedua dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumsel, Selasa (30/11).
Mengingat masih pandemi, sidang diadakan secara zoom metting, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tri Lestari didampingi Hakim Anggota, Ferri Irawan dan Marselinus Ambarita, serta Panitera Pengganti (PP), Emi Huzaimah. Terdakwa sendiri berada Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam sidang pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuniar mengahdirkan empat orang saksi di persidangan.
Tiga dari empat saksi yang dihadirkan memberikan keterangan di hadapan majelis, sementara satu saksi yang merupakan suami terdakwa mengundurkan diri sebagai saksi.
Dihadapan majelis, Ruri Prayoga sebagai Pimpinan PT Tunas Auto Graha (TAG) atau Toyota Lubuklinggau tempat korban bekerja, ikut memberikan keterangan sebagaimana yang diperlukan dalam proses persidangan.
Ruri dalam kesaksian, mengatakan kejadian penganiayaan itu bermula saat terdakwa Esti atas permasalahan ditundanya pengambilan mobil, karena ada problem teknis admimistrasi di mandiri auto finance.
Karena ditolak pengajuan tersebut, sontak terdakwa meminta tolong uang muka Rp.10 juta yang diberikanya kepada karyawati untuk cepat di kembalikan, karena uang yang digunakan untuk uang muka mobil tersebut juga ada kaitan dengan suaminya.
Dari penjelasan korban Novita, suami terdakwa juga mendesak Esti untuk mendapatkan uang DP mobil tersebut untuk cepat kembali.
Sementara korban Novita dipersidangan menyebutkan, jika dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian fisik dan materil.
"aku mengalami luka 27 jahitan dan hp aku juga dirampas oleh Esti, aku juga lihat HP itu dimasukanya dalam tas yang dipakainya, dan aku sempat juga lihat pisau yang bergagang kayu itu pas di pegang Esti,” ujar korban dihadapan menjelis hakim.
Korban juga mengaku, setelah ditusuk langsung terjatuh, saat ia terjatu meminta tolong sambil menangis, dilokasi ia melihat Esti masih membawa pisau tersebut sambil mendekati korban.
Lanjut Korban, karena teriakannya, terdakwa berlari dengan orang yang tak dikenalinya menggunakan sepeda motor berwarna putih. (*)