MURA - Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas (Mura), guna mendesak pihak BPN memblokir sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Evans Lestari Nomor 00085/Musi Rawas, lantaran diduga cacat hukum, Senin (6/12).
Dalam Aksinya, Dirwaster Lembaga KPK Provinsi Sumsel, Ali mu'ap mengatakan aksi tersebut merupakan aksi bela rakyat, dimana tanah warga Desa Suro, Ali Mansyur, lahan perkebunan yang diperolehnya dari hibah orang tuanya diduga dirampas PT Evans Lestari.
"Karena tanah bermasalah, tanah bersengketa tidak boleh di terbitkan HGU nya. Pada tahun 2017, pak Ali Mansyur sudah melaporkan ke Polres Musi Rawas sampai tahun 2021, tapi anehnya tanah yang bersengketa, bermasalah HGU nya, diterbitkan (HGU nya) oleh BPN, padahal sudah jelas sekali salah satu syarat penerbitan HGU tanah tidak dalam sengketa," ujarnya berapi-api.
Kemudian, pihak Lembaga KPK Provinsi Sumsel dan masa diterima BPN Mura untuk mediasi didalam kantor.
BPN Mura melalui Kepala Seksi Penetapan Hak, Paoezan mengatakan siap membantu memblokir HGU tanah perusahaan yang bermasalah, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagian Pemblokiran Surat dan HGU BPN Mura, Dewi mengatakan dalam waktu dua hari akan menyampaikan syarat untuk pemblokiran HGU.
Lalu, surat permohonan blokir HGU perusahaan PT Evans Lestari diserahkan Dirwaster Lembaga KPK Sumsel ke BPN Mura, disaksikan pihak pengamanan dari anggota Polres Mura. (*)