MURA - Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra dikalangan tokoh dan mahasiswa, hal itu lantaran pada Pasal 5 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.
Menyikapi itu, Lembaga Dakwah Kampus (LDK) bersama ormawa (organiasi mahasiswa internal kampus) se Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengadakan Webinar membahas Permendikbud tersebut, Senin (29/11).
Turut di undang pada kegiatan itu anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Irwan Efendi, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Mura, Ustadz Triono dan tokoh pemuda Sumatera Selatan (Sumsel), Amar Arrisalah.
Namun, yang berkesempatan hadir pada kegiatan itu hanya Ketua PD Muhammadiyah Mura, Ustadz Triono, tokoh pemuda Sumsel, Amar Arrisalah dan anggota LDK.
Disampaikan Amar Arrisalah, Permendikbud tersebut perlu dilakukan pengawalan dari pemuda dan mahasiswa, guna menuntut peraturan tersebut untuk dilakukan revisi, terutama pada frasa kata yang menuai pro dan kontra serta melakukan penjagaan dan tindakan pencegahan untuk perempuan.
Sementara Ketua PD Muhammadiyah Mura, Ustadz Triono mengapresiasi adanya kegiatan tersebut, karena dapat membuka wawasan pemuda maupun mahasiswa terhadap permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
Ustadz Triono sendiri mengambil sikap sama dengan PP Muhammadiyah, meminta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tersebut untuk dicabut dan dikaji ulang.
"(Meminta) peraturan tersebut dicabut serta melakukan kajian ulang," ujarnya pada Webinar.
Sementara itu, Kordinasi Wilayah LDK Lubuklinggau dan Mura, Umi Azzahra Zuztra, setelah kegiatan webinar tersebut akan memberikan pernyataan sikap serta melakukan audiensi bersama Rektor atau Ketau di masing-masing kampus.
"Terkait apapun itu balasan dari Rektor maupun Ketua di kampus masing-masing, nantinya kami akan kaji lebih lanjut terkait apa yang harus kami lakukan", ucapnya.
(65)