Aksi Damai Mengatasnamakan Karyawan PT PUM Berlanjut ke Meja Mediasi


PALI - Adanya aksi unjuk rasa beberapa hari lalu oleh puluhan massa yang mengatasnamakan karyawan PT Proteksindo Utama Mulia (PUM) di devisi 1 Wilayah Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang menuntut perusahaan membayar gaji karyawan dan THR dua bulan pada 2020 berlanjut ke meja mediasi, Rabu (03/11).


Mediasi tersebut difasilitasi pemkab PALI dan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi. Mediasi dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup), Soemarjono, juga dihadiri perwakilan massa, Direktur PT PUM, Faulus dan Purba, Kapolres, TNI dan jajaran Polsek Talang Ubi.


Dalam pertemuan itu, pihak karyawan menuntut janji pihak perusahaan yang akan membayar gaji mereka sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

  

Sementara Wabup, berharap pertemuan itu dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.


"Kami fasilitasi pertemuan ini agar mencari jalan keluar, supaya kedepan permasalahan ini bisa tterselesaikan," harap Soemarjono.


Menyikapi itu, Direktur PT PUM menjelaskan pembayaran sesuai dengan kemampuan. Dimana perusahaan akan membayar gaji dengan uang muka dan THR satu bulan terlebih dahulu, sementara untuk pembayaran gaji lain akan dibayarkan selambat-lambatnya pada 25 November 2021 per dua bulan.


"Selebihnya kita akan bayar pada akhir bulan pada tahun 2022 sampai selanjutnya," jelasnya. 


Serupa dikatakan Dedi Yusmanto, seorang koordinator di meja perundingan, soal gaji ia sepakat dengan yang dikatakan Paulus dan menyepakati perjanjian itu, namun menurutnya perundingan tersebut belum selesai dan masih ada tahap selanjutnya.


Adapun yang telah disepakati kedua belah pihak dalam mediasi itu diantaranya :

1. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 akan dibayarkan paling lambat 25 November 2021.

2. Pada 03 November 2021 akan dibayarkan uang muka THR perorang sejumlah Rp.1 juta.

3. Gaji bulan April 2020 satu repel satu bulan Natura akan dibayarkan pada 20 Desember 2021.

4. Gaji bulan Mei 2020, Natura 1 bulan dan repel satu bulan dibayarkan paling lambat pada 20 Februari 2022.

5. Gaji bulan Juli 2020, Natura bulan dan repel satu bulan dibayar paling lambat pada 20 April 2022.

6. Gaji bulan Agustus, Natura satu bulan dibayar paling lambat pada 20 Juni 2022.

7. Gaji tahun 2021 (Januari hingga Juni) diharapkan ada kesepakatan dari pihak perusahaan dengan karyawan.

8. Kesepakatan tersebut berlaku untuk 44 karyawan.

9. Sistem pembayaran akan dilakukan di Kantor Disnakertrans Kabupaten PALI.


(Ena)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama