PALI - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan pihak APH atas kasus tiga wartawan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas pemberitaan yang memuat dugaan pencatutan nama institusi dan nama pejabat oleh oknum kepala DPMD, terkait dugaan pemotongan Dana Desa di Kabupaten PALI, yang kemudian dilaporkan Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP).
Informasi itu disampaikan Ketua IWO PALI yang juga sempat menjadi salah satu tersangka, Efran saat jumpa pers dihadapan sejumlah awak media, Kamis (21/10).
"Alhamdulillah SP3 sudah keluar dan kami dinyatakan tidak bersalah. Artinya, berita yang kami buat bukan berita bohong, tetapi meski kami dinyatakan tidak bersalah, kami tidak ada niat untuk melapor balik," ujar Efran.
Diketahui, tiga wartawan online di PALI yakni Efran, Edy dan Enggi sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun sejak Februari 2021 SP3 dikeluarkan Aparat Penegak Hukum (APH).
(M. Susanto)