PALI - Proyek rehab ruang kelas SDN 34 Talang Ubi diduga asal jadi dan syarat akan penyimpangan, serta tidak sesuai RAB.
Dari data papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 34 Talang Ubi itu bernilai kontrak Rp.398.035.000, sumber dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten PALI 2021, pelaksana CV Bintang Berlian.
“Pelaksanaan proyek ini kami menduga syarat indikasi mark-up dan tidak sesuai spesifikasi RAB, karena bagian kusen pintu tidak semuanya diganti, hanya beberapa saja,” ungkapnl MA, Senin (4/10).
Tak hanya itu, dalam pemasangan kerangka baja ringan pada proyek tersebut juga diduga tidak standar, karena menggunakan rangka baja polos (tidak bermerek).
“Karena polos tidak bermerek, atau memang begitu spesfikasi yang di anjurkan Pemerintah?," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta instansi terkait jangan menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan di lapangan, jangan hanya menerima laporan pelaksanaan proyek di kantor.
"Jangan hanya menerima laporan kontraktor di atas meja,” sindirnya.
Jika proyek dengan kondisi seperti itu masih diterima dan di ACC oleh instansi terkait, patut diduga dalam pelaksanaan proyek tersebut telah terjadi kongkalikong antara pelaksana proyek dengan Dinas terkait.
“Jika instansi terkait tidak merespon dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya meminta kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri PALI untuk melakukan audit secara real kelapangan, jika terdapat temuan kerugian supaya bisa diproses hukum” cetusnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pelaksana proyek belum bisa dihubungi.
(Susanto)