MURA - 20 kegiatan anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2021 dengan 8 item Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sisanya dari APBD Kabupaten Mura menelan anggaran total sebesar Rp.5.601.983.800,00 (Rp.5,6 milyar), hal itu sontak menjadi pertanyaan pegiat antikorupsi Kabupaten Mura.
Adalah Sony, pegiat antikorupsi yang juga Ketua LSM Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK). Ia mempertanyakan dugaan mark-up dan dugaan manipulasi teknis yang dilakukan oleh Dinas PUBM Mura.
Dari hasil ditemukan dilapangan, ada beberapa paket pekerjaan yang diduga ada unsur kesengajaan dalam permainan dan kongkalikong antara pihak kontraktor dengan oknum PPK di Dinas tertentu, khususnya Dinas PUBM.
Disoroti Sony, beberapa kegiatan yang diduga ada indikasi mark-up pada item-item tertentu antara lain seperti biaya personil dan non personil.
Sony juga menelusuri dugaan manipulasi tenaga ahli, dimana yang dilampirkan didalam tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
”Sangat banyak yang menjadi pertanyaan dan perhatian saya, dimulai dari target atau sasaran proyek, lokasi dan fasilitas penunjang, produk yang dihasilkan, waktu pelaksanaan, tenaga terampil yang tidak berkompeten dan metode kerja yang terkesan asal-asalan,” cetus Sony, Kamis (30/9).
"Ada keterlibatan oknum tertentu dalam memanipulasi tenaga ahli, pelampiran laporan tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, serta indikasi manipulasi laporan harian, mingguan, bulanan, indikasi kerjasama dengan pihak rekanan serta indikasi pemakaian data survei tahun lalu untuk pekerjaan survey di tahun mendatang," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp tentang beberapa kegiatan, Pirman selaku PPK terkesan enggan menjawab dan menghindar dari pertanyaan.
”Apo petunjuknya kk,..biar agk aq sampaikan amanatnya dgn boz (Apa petunjuknya kk,..biar nanti saya sampaikan amanatnya dengab bos),” jawab Priman singkat.
Adapun beberapa kegiatan dimaksud 20 item dengan total anggaran sekitar Rp 5,6 milyar yakni :
1. Perencanaan Teknis jalan (studi kelayakan ruas jalan arteri primer) Rp.348.000.000.
2. Survey kondisi jembatan (DAK reguler) Rp.355.500.000.
3. Survey kondisi jalan Zona 3 (DAK reguler) Rp.350.000.000.
4. Survey kondisi jalan zona 2 (DAK reguler) Rp.300.000.000.
5. Survey kondisi jalan zona 1 (DAK reguler) Rp.332.282.500.
6. Survey kondisi jembatan Rp.57.000.000.
7. Survey kondisi jalan Rp.93.000.000.
8. Jasa konsultansi pengawasan peningkatan jalan muara beliti- kati lama Rp.203.000.000.
9. Jasa konsultansi pengawasan peningkatan jalan O.mangunharjo-lubuk tua Rp.203.000.000.
10. Jasa konsultansi pengawasan peningkatan jalan sumber harta-kebun kulim Rp.203.000.000.
11. Jasa konsultansi pengawasan pemeliharaan berkala jalan Rp.190.784.000.
12. Jasa konsultansi pengawasan infrastruktur jalan simpang temuan jaya-simpang jene(DAK reguler) Rp.548.515.000.
13. Jasa konsultansi pengawasan peningkatan infrastruktur jalan cecar-SP.9 Bangun jaya (DAK reguler) Rp.293.895.800.
14. Jasa konsultansi pengawasan peningkatan jalan ruas non status dan rehabilitasi jembatan gantung (DAK Alfirmasi) Rp.196.900.000.
15. Jasa konsultansi pengawasan peningkatan infrastruktur jalan simpang jayaloka-marga tani (DAK reguler) Rp.187.000.000.
16. Jasa konsultansi perencanaan jembatan kabupaten Rp.580.525.000.
17. Jasa konsultansi perencanaan jalan multifungsi Rp.340.158.500.
18. Jasa konsultansi pengawasan pelebaran menuju standar Rp.198.825.000.
19. Jasa konsultansi pengawasan pembangunan jembatan Rp.336.633.000.
20. Jasa konsultansi pengawasan rekonstruksi jalan Rp.283.965.000. dengan total anggaran Rp. 5.601.983.800 Milyar.
(FKWM)