PALI - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada tiga wartawan media online yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP).
Menanggapi itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) PALI, Efran angkat bicara.
Efran mengapresiasi pihak Polres PALI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI yang telah bekerja profesional.
“Dengan terbitnya SP3 atas dilaporkannya saya bersama dua anggota lainnya adalah bukti, bahwa mereka sudah bekerja dengan tupoksinya,” kata Efran saat dibincangi di kantornya, Sabtu (24/10).
Menurutnya, dalam persoalan tersebut pihaknya tidak merasa gagah dan pintar, melainkan penyidik Polres PALI dan Kejari PALI bekerja sesuai SOP.
"Penyidik sudah memposisikan sikapnya tidak berat sebelah," ujarnya.
Lebih lanjut, SP3 diterbitkan Polres PALI tanggal 27 Februari 2021 melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/121.a/II/RES.1.18/2021/Satreskrim tentang Penghentian Penyidikan. Dalam SP3 diputuskan, dengan menetapkan penghentian penyidikan tindak pidana atas nama tersangka Efran, Engghie Brahma Nova dan Eddi Saputra.
Selain itu, ia memaparkan terbitnya SP3 bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya, juga tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dari unsur-unsur pasal yang disangkahkan.
Dalam kesempatan itu, ia berharap kepada seluruh wartawan tetap semangat berkarya dengan kritis, profesional dan konstruktif.
"Jalankan tugas yang mengacu kepada etika jurnalistik dengan tidak melacurkan profesi," tuturnya.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2021 IWO PALI menggelar Press Conference SP3 terkait dilaporkannya tiga wartawan online karena pemberitaan Desa.
Dalam keterangannya, Efran menegaskan tidak akan menuntut balik laporan Forum Komunikasi Kepala Desa PALI.
(Rls/Susanto)