Foto : Diduga pelaku saat sudah di amankan Polisi (tengah, duduk, diblur). (Ist.) |
.
PALI - Gerak cepat anggota Polres PALI dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten PALI.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis malam (16/9), saat bersembunyi di kediaman keluarganya, di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumsel.
Disampaikan Kuasa Hukum korban, J Sadewo dan rekan-rekan dari LBH PALI, penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Sebab, mereka hidup satu desa dan bertetangga, sehingga selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet.
“Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka. Dengan pelaku sudah ditangkap, maka keresahan mereka jadi sirna,” ujar J. Sadewo, di dampingi rekannya, Jumat (17/9).
Ditambahkan, meski pelaku sudah berusia kisaran 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.
“Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka,” cetusnya.
Oleh karenanya, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini sangat diapresiasi oleh mereka.
“Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi,” pujinya.
Lebih lanjut, pihak Kuasa Hukum korban berharap, kasus tersebut dapat segera P21 dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini, kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa, merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang,” tutupnya.
(Rls/Susanto)