SILBER | PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menahan tiga tersangka kasus pengerjaan proyek Normalisasi Sungai Abab tahun 2018, Rabu (18/8/2021).
Ketiga tersangka berinisial JD, SR dan RN saat keluar dari kantor Kejari PALI sekira pukul 17.30 WIB menggunakan rompi tahanan bergegas menuju mobil bernomor polisi BG 1210 DZ warna hitam.
Tidak sepatah katapun keluar dari para tahanan tersangka kasus proyek Normalisasi Sungai Abab tersebut, mereka hanya tertunduk sembari mengangkat tangan kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Agung Arifianto saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, bahwa dalam waktu 10 hari akan dilakukan penahan terhadap ketiga tersangka itu.
"Dalam waktu 10 hari ini kita lakukan penahanan dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajari singkat.
Diketahui, bahwa kerugian negara atas kasus Normalisasi Sungai Abab ini mencapai Rp 3,5 milyar, dimana dari salah satu tersangka inisial RN telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta dalam kasus itu.
"Saudara RN sudah beritikad baik, dia sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 500 juta," tambah Kajari.
(Susanto)