SILBER | MURA - Pembukaan penerimaan seleksi Perangkat Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dinilai cacat hukum. Pasalnya, pembentukan unsur kepanitiaan bisa dikatakan main-main karena terjadi dua kali perombakan.
Pada kepanitiaan pertama, pihak BPD mengaku tidak dilibatkan, sehingga pembentukan panitia terkesan sembunyi-sembunyi. Pada pembentukan panitia kedua dilakukan pada tanggal dimana penerimaan berkas telah dimulai dan tanpa melibatkan pihak Kecamatan, juga dari Perangkat Desa aktif hanya mengundang satu orang, itupun dilakukan dirumah pribadi Kades Sumber Asri, Darussalam Wannja.
Dimana sesuai jadwal yang sudah diumumkan, bahwa pembukaan penerimaan berkas calon Perangkat Desa dimulai pada 23 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021, meskipun pada prakteknya pada 27 Juli 2021 tidak ada panitia di Kantor Desa sebagai tempat pendaftaran.
Dimana pada kepanitiaan kedua jadwal penerimaan berkas berubah lagi, yakni dari 23 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021.
Kemudian pada Selasa (3/8/2021), Kades Sumber Asri, Darussalam Wannaja tidak berhasil ditemui, dikonfirmasi via telepon ia sedang di Dinas PMD Kabupaten Mura. Namun saat itu berhasil ditemui di Kantor Desa Sumber Asri pihak yang mengaku panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, diantaranya Wariadi sebagi Ketua, Al sebagai unsur pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Juharudin sebagai Anggota.
Dimana panitia tersebut dibentuk tidak sesuai Perbup Musi Rawas Nomor 80 tahun 2018, karena didalam tubuh panitia tidak ada unsur Perangkat Desa dan berjumlah 7 orang. Terlebih para panitia tersebut belum dilantik dan diambil sumpah jabatan meskipun sudah ada berita acara dan notulen pada rapat tersebut.
Dikatakan Wariadi, pihaknya menjalankan kepanitiaan berdasarkan acuan Perbup Musi Rawas Nomor 80 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Namun ketika ditanya soal SK mereka selaku panitia, Wariadi menjawab saat ini SK belum bisa dilihat karena sedang dibawa oleh Sekretaris Panitia, Prades yang posisinya dikatakan sedang ada keperluan di sekolahan karena Prades merupakan guru honorer.
Tak berhenti disitu, dikatakan pihak panitia bahwa untuk posisi yang dibuka untuk dilamar terbuka untuk 3 posisi Kaur, 3 posisi Kasi, 1 posisi Sekdes dan 5 posisi Kadus. Padahal pada kenyataannya hingga saat ini pihak Perangkat Desa yang lama belum ada mengundurkan diri, artinya hingga kini belum ada kekosongan perangkat.
Maka secara tidak langsung, Kades Sumber Asri ingin menabrak Perbup Musi Rawas Nomor 80 tahun 2018. Karena posisi perangkat masih aktif, namun secara bersamaan pihaknya membuka lowongan bagi siapa saja yang mau ikut mendaftar.
Dengan demikan, Kades mengangkangi Perbup Musi Rawas Nomor 80 tahun 2018 pada BAB I Ketentuan Umun Pasal 1 ayat 18 yang berbunyi, Pengisim Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui ujin tertulis oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.
Namun ironisnya, pihak panitia yang bisa dikatakan saat ini tidak jelas posisinya mengatakan, untuk perangkat yang tidak mau mundur pun nantinya tetap akan diadakan tes seleksi oleh pihak panitia.
Lebih lanjut, jikapun masih banyak ketimpangan pada proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, pihak panitia mengaku akan memperpanjang kembali masa pendaftaran.
Semantara itu, Juharudin saat ditanya soal seleksi yang terkesan berjalan tidak benar, ia merasa bahwa itu memang sesuatu yang tidak pas, ketika pengumuman sudah beredar namun kepanitiaan pada perjalanannya cacat hukum.
"Jelas kami bukan disengaja, memang kami tidak mengerti. Kalau memang aturannya demikian ya memang melanggar (prosedur pembentukan panitia seleksi perangkat desa). Artinya langkah panitia kedepan nanti kita sampaikan (ke kades)," ujarnya.
Sementara Sekdes Sumber Asri, Purdiyanto mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika penjaringan dan penyaringan perangkat desa tidak sesuai dengan isi Perbup Musi Rawas Nomor 80 tahun 2018. Terlebih lagi ia mengaku tidak akan mengundurkan diri, jika posisinya akan dilakukan tes ulang ia mengatakan bahwa tes tersebut bisa dilakukan jika ada kekosongan.
"Untuk apa daftar, sementara kalau tidak mundur kan tidak kosong. Mundur perangkat (terus ikut) tes perangkat, tanpa tes (saya) sudah perangkat, kok harus tes," ujarnya.
Jika nantinya pihak panitia memaksa posisi Sekdes dibuka untuk diseleksi, ia mengaku akan melakukan protes keras karena pihak panitia sudah menabrak aturan dengan memaksa kosong posisi perangkat, khususnya posisi sekdes.
Sementara pihak Kecamatan Sumber Harta melalui Kasi PMD, Winarti membenarkan bahwa saat pembentukan panitia seleksi Perangkat Desa Sumber Asri pihak Kecamatan tidak disertakan.
"Ya seharusnya dilibatkan, kalau di perbup banyak yang dilibatkkan, nanti koordinasi dengan camat bagaimana baiknya," katanya.
(65)