PALI - Kasus pinjam sepeda motor lalu dijual atau digadaikan oleh pelaku yang saling kenal dengan korban bukan kali pertama terjadi di Bumi Serepat Serasan, tentu hal ini harus diwaspadai masyarakat dan menjadi pelajaran agar jangan asal meminjamkan barang berharganya kepada orang yang belum jelas latar belakangnya meski telah dikenal.
Sebab, pada Senin (23/8/2021), Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mencokok Bebi Priyanto, pria kelahiran 2002 asal Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini diduga telah menjual sepeda motor milik Johan, warga Kota Prabumulih yang dipinjam sepeda motornya oleh Bebi sebelumnya.
"Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan dasar laporan korbannya, dengan bukti LP / B / 85 / VIII / 2021 / SPKT / Res Penukal Abab Lematang Ilir / Sek Tl Ubi, tanggal 23 Agustus 2021," ungkap Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution disampaikan Kanit Reskrim, Ipda Arzuan, Selasa (24/8/2021).
Dijelaskan Ipda Arzuan, kejadian itu terjadi pada Minggu 22 Agustus 2021, sekira pukul 11.00 WIB, tempat kejadian di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
"Awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau menjual sepatu, karena kenal maka korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, setelah pelaku mendapatkan sepeda motor korban, maka pelaku membawa sepeda motor ke arah Desa Tanah Abang, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan dari korban, pelaku menjual sepeda motor milik korban dengan harga Rp 1.950.000. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Talang Ubi," terang Arzuan.
Sebelumnya, setelah penyidik menerima laporan, Tim Elang melakukan penyelidikkan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanah Abang, kemudian Tim Elang melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut menyita barang bukti sepeda motor
"Barang bukti telah diamankan berupa satu unit sepeda motor milik korban. Pelaku masih kita interogasi guna pengembangan," tandas Arzuan".
(Susanto)