PALI - Nama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak diragukan lagi dimata publik dan masyarakat, diberbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh PMI dari pertama kali terbentuknya PMI Kabupaten PALI.
Namun sangat disayangkan, yang terjadi di PMI Kabupaten PALI belakangan ini telah di rusak citra dan nama baiknya oleh oknum anggota PMI itu sendiri, Jum'at (27/8/2021).
Adalah EK, oknum anggota PMI Kabupaten PALI ini diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp 67 juta, saat ini adalah EM sedang ditahan di Polres PALI.
Adanya ulah oknum tersebut tentu menjadi hal yang sangat memalukan ditubuh organisasi kemanusiaan resmi Negara Republik Indonesia.
Sekertaris PMI Kabupaten PALI, Hengki mengatakan kurang tahu perihal itu, namun membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota PMI.
"Yang bersangkutan bukan dari kalangan PNS, melainkan dari kalangan TKS tenaga suka rela Kabupaten PALI," ungkpanya melalui WhatsApp pribadi.
Sementara itu, Wakil Ketua PMI PALI, Ahmad Gani saat di konfirmasi membenarkan perihal itu, namun mengatakan kalau bisa peristiwa memalukan itu jangan sampai dinaikan ke media.
"Kasian, cuma memalukan kalau kita aplot," ungkap Ahmad Gani saat mencoba merayu wartawan untuk tidak menaikan berita.
Kemudian, saat wartawan mengirim link berita peristiwa memalukan itu kepada Ahmad Gani, ia menjawab melaui WhatsApp pribadinya, 'Nah ngapo mak itu dindo, sudah dibilang jangan diberitakan dengan alasan karena ketua PMI itu Ibu Bupati adindo, kurang etis saja rasanya, tidak ada niat lain'.
Saat wartawan hendak meminta nomor HP Ketua PMI dan nomor HP bendaharanya, namun tidak ada balasan lagi dari Ahmad Gani.
Atas perihal itu tentu membuat banyak pertanyaan. Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pertama, seorang TKS tenaga suka rela kok bisa menggelapkan dana hingga puluhan juta rupiah, kedua, Hengki selaku sekretaris PMI mengatakan kurang tahu perihal ini, padahal jabatan Sekretaris adalah jabatan penting dan punya wewenang, namun mengatakan kurang tahu perihal itu, sehingga dirasa aneh seorang Sekretaris namun tidak tahu, ketiga, Wakil Ketua PMI Ahmad Gani mengatakan kepada awak media agar tidak menerbitkan berita dengan alasan memalukan dan tidak etis, karena Ketua PMI adalah Ibu Bupati PALI.
"Perihal ini jadi pertanyaan, kok berita kebenaran seolah tidak boleh diterbitkan," ungkapnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, keempat, apakah seorang TKS dan anggota biasa ditubuh PMI punya wewenang mengeluarkan dana sebesar itu.
"Apakah mungkin petinggi PMI tidak tau, lalu bagaimana dengan Bendahara yang punya wewenang mutlak mengeluarkan dana terkait setiap kegiatan PMI, juga disetiap pengeluaran pasti ada dokumen dan tanda tangan petinggi dan Bendahara PMI, lalu apakah mungkin yang jadi tersangka hanya seorang TKS yang hanya anggota biasa, bagaimana yang punya wewenang mutlak dan yang punya wewenang mengeluarkan keuangan di tubuh PMI, apakah tidak ada sanksi dari keteledoran dan kesalahan terkait permasalahan ini, semoga pihak Polres PALI dapat menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,' katanya.
Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres atas kasus penggelapan dana PMI untuk keperluan pribadi.
"Untuk saat ini murni penggelapan yang dilakukan tersangka, dan bendahara punya kewenangan untuk mengeluarkan dana yang dipakai untuk giat PMI," ucap Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alfian Nasution melalui Kanit Reskrim, Ipda Arzuan mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan, tinggal tahap kedua saja di Kejaksaan.
"Tersangkanya sudah kita titipkan di Polres PALI, kejadian ini sekitar dua bulan yang lalu," tuturnya.
(Susanto/Tim.)