SILBER | LUBUKLINGGAU - Kepala dan Staff Cabang Cash Kredit Horison Lubuklinggau diduga melecehkan profesi wartawan melalui percakapan di grup Whatsapp, dimana percakapan tersebut mengatakan wartawan gadungan tidak bisa lihat yang bening dan sudah dihipnotis dengan kopi satu gelas, pulang dengan tangan kosong.
Sebelumnya, Cabang Cash Kredit Horison Lubuklinggau kedatangan wartawan Radar Metro, Unggah News dan Relasi Publik. Dimana rombongan wartawan itu berniat konfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya pada Jum'at (30/7/2021), mengenai karyawan Cabang Cash Kredit Horison Lubuklinggau tak patuhi proses.
Kepala Cabang Cash Kredit Horison Lubuklinggau, Asti Lestari saat berhasil disambangi rombongan wartawan itu mengatakan bahwa saat hendak dikonfirmasi dirinya memang sedang tidak ada dikantor, Rabu (5/8/2021).
"Kemarin saya di Tebing Tinggi, mengenai karyawan saya tidak tahu apakah pakai masker apa tidak, jadi saya selaku Kepala Cabang meminta maaf dan sudah saya kasih teguran," ujarnya.
Namun sangat disayangkan, setelah kedatangan rombongan wartawan tersebut mereka diduga melecehkan profesi wartawan di dalam grup mereka. Hal itu tentu jelas melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Padahal kami wartawan dilindungi dengan Undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistitik. Apabila dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun atau denda sebesar Rp.500.000.000 (Limaratus Juta Rupiah), apalagi sampai profesi kami dilecehkan," ujar Bambang, wartawan Radar Metro, Kamis (5/8/2021).
Atas kejadian itu, ia mengaku pihaknya melaporkan Kepala Cabang Cash Kredit Horison beserta Staff yang mengatakan wartawan gadungan ke Polres Lubuklinggau.
"Sudah melecehkan profesi wartawan dan kami akan membawa perkara ini kejalur hukum, ke Polres Lubuklinggau," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan laporan tersebut sudah diterima pihak Penyidik Pemeriksa Polres Lubuklinggau, Aipda Hengki.
(65)