SILBER | MUSI RAWAS - Terkait berita yang tayang di salah satu media Online berjudul "Ada Pungli Atau Dugaan Penyelewengan DD di Mura, Laporkan ke APIP Inspektorat". Zainuri, aktivis yang dikenal dengan aksi unjuk rasanya dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah ikut menanggapi dan angkat bicara, Jum'at (2/7/2021).
Dalam berita tersebut pihak Inspektorat diwakili oleh Plt Irban Wasbidsus dan Dumas Hirawan mengatakan pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin melapor ke APIP Inspektorat. Laporan bisa secara tertulis dalam bentuk surat, whatsapp ataupun SMS ke nomor 081272018454 dan email.
Hirawan menjelaskan, laporan yang masuk ke Inspektorat tidak serta merta langsung dapat ditindak, akan tetapi ditelaah oleh tim yang telah dibentuk.
Bila dirasa laporan belum lengkap, tentu akan dijadwalkan memanggil pelapor atau saksi yang mengetahui untuk memenuhi unsur kelengkapan laporan. Seperti apa yang terjadi, siapa terlapor, dimana kejadian, kapan waktunya, kenapa terjadi dan bagaimana kejadiannya.
Dimana hasil telaah tersebut tergantung penilaian tim telaah, apakah perlu dilimpahkan ke APH atau tidak, didasarkan penilaian kelas kasus yang ditangani, apakah masuk ranah APH atau APIP.
“Tiap laporan yang masuk ke Inspektorat tentu akan diakomodir dan bisa jadi skala prioritas untuk ditangani. Berbeda dengan laporan yang hanya surat tembusan saja ke Inspektorat, kita hanya memantau perkembangannya,” jelasnya.
Perlu diketahui, untuk tahun ini sudah ada 19 laporan masuk, dimana 19 laporan merupakan limpahan dari APH, satu laporan dari LSM dan yang lainnya dari intern Pemda.
"Sesuai Perbup No 53/2017, semua laporan akan ditindak lanjuti. Kedepan, Perbup No 53/2017 akan segera direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sekarang dan ditargetkan bulan ini selesai," ujarnya.
Lebih lanjut, bila ada yang ingin lapor langsung ke APIP dengan cepat, khusus pungli dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat disampaikan melalui SMS atau Whatsapp ke nomor081272018454.
"Insyaa Allah sudah jadi komitmen dan integritas, kami akan menjaga rahasia pelapor, yakinlah,” ungkap Hirawan.
Sementara itu, Zainuri mengimbau kepada pihak Inspektorat Musi Rawas jangan hanya menerimah pengaduan dari masyarakat dan LSM saja, tapi harus segera dilakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi ataupun dugaan pungli yang dilaporkan ke pihak inspektorat, kemudian hasil pemeriksaan tersebut dismpaikan juga kepada pihak pelapor.
"Kita lihat bersama dari tahun 2017 sampai sekarang sudah berapa banyak pengaduan dari masyarakat, seperti apa kelanjutan pengaduan tersebut, adakah dari sekian banyak pengaduan yang dilaporkan selama ini sudah diproses sampai tahap lanjutan atau sampai dipihak kejaksaan dan pengadilan. Apakah mungkin sekian banyak pengaduan selama ini tidak terbukti sama sekali, sebagaimana dugaan yang sudah dilaporkan ke Inspektorat," katanya dengan nada keras.
Menurutnya, selama ini pihaknya sudah sering melaporkan dugaan korupsi dan dugaan pungli, bahkan sudah melampirkan bahan bukti awal yang dianggap sudah sepantasnya untuk dilakukan pemeriksaan sampai ketingkat selanjutnya.
Seperti dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum Kades di Musi Rawas, pihaknya sudah melaporkan ke Inspektorat dan sudah mengantongi barang bukti, seperti rekaman, surat pernyatan dari korban, bahkan korban siap menjadi saksi sampai di tingkat manapun.
"Namun seperti apa pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, kami tidak tahu sampai hari ini, sehingga kami putus asa. Jika ada temuan-temuan dugaan korupsi atau pungli kami tidak ingin lagi melaporkannya ke Inspektorat," tutupnya.
(Tim/Red.)