SILBER | MURA - Koperasi Sadar Sejahtera (SS) diduga melakukan upaya pembiaran terhadap persoalan penyebab tidak dapat tercukupinya lahan tambahan 0,25 hektar milik petani sawit plasma Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebanyak 261 anggota.
Lahan tambahan yang dimaksud yakni lahan tambahan untuk masing-masing anggota peserta sawit plasma yang berada di Desa Beliti Jaya untuk mencukupi lahan 0,75 hektar menjadi 1 hektar dimana saat ini lahan tersebut hanya dibagikan 0,14 hektar kepada setiap anggota.
Kepada Silampari Berita, Jum'at (30/7/2021). Salah seorang warga penuntut, Riyanto menuturkan untuk mengetahui kejelasan terhadap persoalan tersebut dirinya sebagai penuntut lahan mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya pertemuan dan pendekatan secara persuasif.
"Pertemuan perdana dilaksanakan di kantor KUD SS Selasa (13 Juli 2021, Red.) sekira pukul 10.22 WIB dan dilanjutkan pertemuan dengan pengurus kelompok tani, kemudian pada Minggu (18 Juli 2021, Red.) dilanjutkan pertemuan dengan salah satu pendiri plasma sekaligus pendiri KUD SS Toto Wardoyo," bebernya.
Lebih lanjut, dari beberapa pertemuan yang telah dijalani akhirnya diketahui bahwa keberadaan lahan yang seharusnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan lahan tambahan 0,25 hektar, saat ini keberadaannya sudah dijadikan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan nama pinjaman.
Kemudian, daftar nama-nama dalam SHM yang diduga hanya dipinjam namanya saat ini sudah diserahkan kepada KUD SS melalui kelompok tani.
"35 nama-nama yang diduga hanya sebagai pinjaman dengan luas lahan berkisar 69 hektar sudah kami serahkan kepada pihak KUD SS melalui kelompok tani, namun sampai hari ini (kemarin, Kamis 29 Juli 2021, Red.) belum ada kejelasan untuk dilakukan penyelesaian," tuturnya.
Terpisah, Bendahara KUD SS, Suprihatin saat dihubungi mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami sulit untuk melakukan penyelesaian terhadap persoalan tersebut, meskipun kami mengetahui ada nama-nama yang diduga sebagai nama pinjaman, akan tetapi mereka selama ini sudah menerima gaji," ujar Prihatin.
Ia menuturkan, saat ini untuk mencukupi lahan tersebut pihaknya hanya dapat menggunakan lahan dengan status nama pinjaman yang sudah diketahui keberadaan pemiliknya.
"Saat ini kita gunakan lahan yang ada seluas 36,27 hektar dibagi kepada 261 anggota, sehingga masing-masing mendapatkan 0,14 diluar lahan tersebut meskipun diduga masih ada lahan dengan status nama pinjaman namun kami belum berani mengambil keputusan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan pengurus KUD SS lainnya, Suatmaji mengatakan keberadaan lahan tersebut tidak bisa terlepas dari sejarah plasma di Desa Beliti Jaya, sehingga proses penyelesaiannya harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterlibatan pembukaan lahan sejak awal.
Terpisah, Minggu (18/7/2021), Toto Wardoyo sebagai pendiri plasma dan KUD SS mengatakan seluruh lahan sisa untuk digunakan sebagai lahan tambahan sudah diserahkan kepada pihak Desa dan KUD SS sejak dirinya tidak menjabat sebagai pengurus KUD SS.
"Seluruh lahan sisa yang ada sudah saya serahkan kepada pihak Desa dan pengururus KUD SS," terangnya
Kemudian, terkait persoalan lahan tambahan yang seharusnya 0,25 hektar namun saat ini menjadi 0,14 hektar dirinya tidak mengetahui.
"Berubahnnya luasan lahan yang diterima oleh anggota saat ini saya tidak mengetahui, yang jelas semua sudah saya serahkan dan cadangan lahan sisa untuk mencukupi 0,25 hektar tersebut juga ada, tinggal sekarang ada keberanian atau tidak untuk mengambil lahan tersebut," ungkapnya.
Sementara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Beliti Jaya, Taufik Hidayat mengaku sedang melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut.
"Kami saat ini sedang melakukan kajian terhadap data pemilik dan luasan lahan plasma di Desa Beliti Jaya yang sudah kami terima dari KUD SS," katanya.
(Kartiawan)