SILBER | MURA - Persoalan lahan tambahan 0,25 untuk 261 anggota peserta sawit plasma yang berada di Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk mencukupi lahan 0,75 hektar menjadi 1 hektar menuai protes dari salah satu anggota Koperasi, pasalnya persolan tersebut dinilai telah membuat nama Koperasi menjadi buruk di mata publik.
Hal tersebut diungkapkan anggota Koperasi SS dari Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Suwarmin dengan akun facebook bernama 'Warmin Karya Mukti'.
"Wih enek aku dadi pengurus tak tuntut balek,pencemaran itansi" ujar Warmin menggunakan bahasa Jawa, yang artinya 'Wih kalau saya jadi pengurus bakal tuntut balik, pencemaran instansi' saat mengomentari pemberitaan Silampari Berita, Jum'at (30/7/2021)
Menurut Suwarmin persolan tersebut adalah persoalan divisi masing-masing, sehingga tidak tepat membawa nama KUD SS.
"Yang ada lahan 0,25 itukan hanya satu tempat, sedangkan KUD SS itu milik empat wilayah, jadi itu cuma oknum yang membuat 0,25 dan tanpa musyawarah serta stempel dari orang-orang terdahulu, dan permasalahan tersebut sudah berjalan 10 tahun lebih," jelasnya.
Dirinya menuturkan permasalahan tersebut semestinya diselesaikan oleh pihak pemerintah Desa, baru kemudia dibawa ke KUD.
"Selesaikan di Desa, baru kemudian dibawa ke KUD, kalo di Desa saya persoalan seperti itu jika sudah selesai kemudian dibuatkan Peraturan Desa (Perdes)," ujarnya.
(Kartiawan)