SILBER | PALI - Sesuai arahan Bupati PALI, H Heri Amalindo, sebanyak 12 desa di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) direncanakan bakal menggelar pemilihan Kepala Desa (Kades) secara serentak pada 27 Oktober 2021 mendatang.
Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, A Gani Akhmad didampingi Kabid Pemeritahan dan Pendapatan Desa, Rizal Pahlefi, Kamis (22/7/2021).
Dijelaskan A Gani, dari 12 desa yang akan menggelar Pilkades saat ini sudah pada tahapan membentuk panitia. Tak lupa DPMD PALI mengingatkan, untuk selalu memperhatikan prokes pada tiap kegiatan persiapan Pilkades.
"Mekanisme pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten PALI tahun 2021 berdasarkan Peraturan Bupati No.17 Thn 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No.68 Thn 2016 tentang Tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa. Namun pada pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan karena pandemi covid-19 belum berakhir sesuai salah satu isi Perbup tersebut," ucap A Gani.
Dijabarkan A Gani bahwa isi Peraturan Bupati No.17 Thn 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No.68 Thn 2016 tentang Tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa adalah poin pertama pemilihan kades dalam kondisi bencana non alam COVID-19 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Poin kedua dilakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 DPT. Kemudian poin ketiga pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara," jelasnya.
Selanjutnya disebutkan A Gani bahwa poin keempat isi Perbup tersebut adalah penerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya pada poin kelima pemilih tidak berkerumun dan setelah melaksanakan hak pilihnya segera membubarkan diri.
"Poin keenam dilakukan pembatasan terhadap jumlah petugas yang melakukan penghitungan suara. Dan pada poin ketujuh pelaksanan kampanye diutamakan menggunakan media cetak dan media elektronik dan/atau media sosial," jelasnya.
Adapun 12 desa yang akan melaksanakan Pilkades adalah kecamatan Tulang ubi ada dua desa yaitu Benakat minyak dan Sinar dewa.
Kecamatan Penukal ada tiga desa yaitu Spantan Jaya, Raja Jaya, Purun. Sedangkan kecamatan Tanah abang dua desa yakni Sukaraja dan Raja. Kecamatan Penukal Utara ada empat desa yakni Karang Tanding, Kota baru, Sukarami dan Tambak, sementara kecamatan Abab hanya desa Betung barat.
(Susanto)