SILBER | LUBUKLINGGAU - Pelayanan Daihatsu cabang Lubuklinggau mendapat keluhan dari konsumennya. Pasalnya Daihatsu cabang Lubuklinggau diduga tidak bertanggung jawab terkait asuransi kerusakan pada mobil konsumen.
Adalah Panimbang, salah satu konsumen yang mengalami kekeringan oli pada mobilnya yang berumur kisaran enam bulan, diakibatkan tutup bak oli bagian bawah lepas. Namun tidak ada kerusakan pada lobang penutup, hanya ada sedikit tergores dibagian bak, pengaman lobang baut atau penutup pembuangan oli masih dalam keadaan utuh.
"Saat sedang jalan namun tiba-tiba mobil mati. Setelah dicek ternyata kekeringan oli akibat baut atau tutup pembuangan oli lepas atau tidak ada lagi," ujarnya.
Dengan demikian, ia beranggapan diduga baut atau penutup pembuangan oli tidak kencang semenjak mobil itu di keluarkan dari dealer Daihatsu cabang Lubuklinggau. Sehingga mengakibatkan lambat laun tutup oli terlepas dan terjadi kerusakan parah pada mobil, jika diservis menghabiskan dana puluhan juta rupiah.
Atas dasar itu, ia menghubungi pihak dealer dan diminta untuk mengecek langsung mobil tersebut. Pihak dealer kemudian mengajukan klaim, namun berselang seminggu pihak dealer menghubungi Panimbang dan mengatakan klaim di tolak, padahal diduga kesalahan dari pihak pabrik karena penutup pembuangan oli kurang kencang.
"Saya sangat kecewa dan menyesal membeli mobil dari Daihatsu," ujarnya dengan kesal.
Lebih lanjut, Panimbang mengaku selama ini perawatan selalu dilakukan rutin sesuai dengan prosedur dari pihak dealer.
Sementara itu, Pimpinan Dealer Daihatsu Cabang Lubuklinggau saat hendak dikonfirmasi tidak bisa ditemui. Alasan beragam diberikan oleh pegawai dealer, ada yang mengatakan 'Bos lagi ke Palembang', ada juga yang mengatakan 'Bos lagi rapat', Selasa (8/6/2021).
Diwaktu sama, bagian servis, Tri menjelaskan pihaknya sudah mengecek dan mengajukan klaim, klaim ditolak dengan alasan kesalahan dari pengguna.
"Seharusnya sudah enam bulan dua kali ganti oli. Tetapi belum diganti oli semenjak enam bulan terakhir," ujarnya.
Lebih lanjut, saat itu juga Tri tidak bisa menjelaskan secara detail seperti apa kesalahan pengguna itu.
Sekira pukul 14.00 WIB, mendapat telepon dari pihak pihak yang mengaku sebagai pelayanan konsumen Daihatsu beralamat di Palembang, penelepon mengimbau agar diajukan claim kembali.
Lebih lanjut, tertanggal 9 Juni 2021 ada pesan WhatsApp sebagai Booking Service Encar Daihatsu. Isi pesan tersebut sebagai berikut :
Informasi yg kami dapatkan sbb,
Tanggal penyerahan Unit : 27.11.2020
Namun Bapak melakukan service C.1000 Pada tanggal 10.12.2020 dengan KM yg sudah lewat yaitu KM 1148, Namun masih kami toleransi dan kami bantu utk proses. Selanjutnya harus nya Bapak melakukan ganti oli Pada KM 6148 atau Jatuh Pada Tanggal 10.03.2021 Namun tidak dilakukan, Peraturan ganti oli pada buku service ada pada halaman 35, dan Untuk berkala harusnya Bapak melakukan pada KM 11.148 atau pada tanggal 10 Juni 2021. intinya, Untuk C. 1000 Sebenarya sudah lewat jatuh tempo service namun kita bantu, Namun Untuk Service rutin nya tidak bapak lakukan. Sedangkan, Salah satu syarat UTAMA Claim setiap kendaraan harus melaksanakan Perawaran di bengkel resmi daihatsu seperti tertera pada buku service halaman 13.
Dari bukti foto kendaraan yg dikirimkan oleh mekanik, Keadaan bawah kendaraan mengalami cacat/Lecet.
Pada Halaman 13 No. 07 Terlampir juga bahwa tidak akan diterima claim apabila terjadi lecet akibat benturan batu kerikil atau goresan.
Pada Halaman 13 No. 07 Terlampir juga bahwa tidak akan diterima claim apabila terjadi lecet akibat benturan batu kerikil atau goresan.
Mohon di baca kembali di buku service ya Pak 🙏
Sebenarnya dari Pihak kami sudah mengetahui bahwa Claim tidak akan bisa di terima karna tidak ada alasan untuk memenuhi kriteria claim, Namun kami selalu mengutamakan kepuasan pelanggan. Jadi, Kami akan bantu semampu kami untuk claim diterima. Dan yg kami dapatkan adalah penolakan. Sebelum melakukan pengajuan ulang pihak HO sudah menutup problem ini karna mereka check tidak ada history service. Jadi, kami harap Bapak memaklumi dan mengerti sebagimana mestinya.
Mohon di sampaikan ke pada Bapak yg Melakukan complain ke kami ya Pak 🙏 Karna berdasarkan info beliau bukan atas nama Pemilik 🙏
Pihak Booking Service Encar Daihatsu di konfirmasi lewat WhatsApp menjelaskan.
Selamat Siang
Kami dari manajemen encar daihatsu, menerima laporan dari pihak awak media perihal penolakan claim dari customer atas nama Panimbang, Lubuk Linggau.
Dari isi WA yang kami terima ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi, yaitu ;
Kami sudah membantu proses pengecekan dan mengajukan warranty claim ke ADM (Astra Daihatsu Motor), tetapi pengajuan tersebut tidak diterima karena disebabkan beberapa faktor eksternal.
Pertama, kondisi bagian Underbody mobil sudah dalam keadaan lecet.
Kedua, Oil Pan atau carternya sudah gompel atau ada patahan sedikit, hal ini berdasarkan pemeriksaan dari tim mekanik dan disertai foto pendukung unit tersebut.
Ketiga, hasil pengecekan ditemukan bahwa oli mesin dan baut oli sudah dilakukan penggantian diluar bengkel resmi Daihatsu.
Maka didapatkan hasil informasi dari ADM (Astra Daihatsu Motor) Jakarta, unit tersebut tidak dapat dilakukan claim warranty.
Berdasarkan history service bahwa unit tersebut baru melakukan service 1000km, yang mana disservice 1000km ini hanya dilakukan pengecekan komponen mesin, dan tidak dilakukan pengantian oli mesin.
Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih, Kamis (10/6/2021).
Untuk mencari kebenaran awak media mengajak mekanik Daihatsu cabang Lubuklinggau untuk melakukan cek unitnya. (11/6/2021)
Dari hasil pengecekan mekanik tersebut, tidak ditemukannya gompelan pada Oil Pan atau carter. Mengenai penggantian oli pada 1000 km memang belum waktunya dilakukan penggantian oli.
Namun yang menjadi kejanggalan, penjelasan alasan penolakan claim yang disampaikan kepada awak media dan konsumen berbeda. Dua alasan penolakan Claim yang disampaikan kepada awak media diduga tidak benar.
Hingga berita ini ditayangkan pimpinan Dealer Daihatsu belum bisa dikonfirmasi.
(Znr)