Kejari PALI menetapkan tersangka tentang dugaan tindak pidana korupsi, dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung pada Dinas PU Kabupaten PALI TA 2018. Bahwa tim penyidik Kejari PALI berdasarkan hasil ekspose dari TIM penyidik menyatakan perkara a quo telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.
Dalam Pres Release, Kajari PALI, Agung Arifianto mengatakan dari hasil tim penyidik telah mengantongi tiga orang diduga melakukan tindak korupsi dan sebagai orang yang patut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Dua orang tersebut berinisial SDH, JD dan RN. Dasar penetapan tersangka adalah surat penetapan tersangka No : print-tap6 15,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021. Bahwa untuk saat ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan pemeriksaan tersangka yang sudah di tetapkan masih sempat tertunda.
“Namun dikarena para tersangka ingin didampingi oleh Pendamping Hukum, sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya,” ujarnya.
Agung juga menuturkan bahwa ungkap kasus ini merupakan program 100 Hari kerja kejari PALI.
"Emang sedikit nambah jadwal harinya dikarenakan banyaknya aktifitas kegiatan lain. Namun kita tetap fokus ungkap kasus ini dan menyelesaikan perkara sampai tuntas." tandasnya.
Kerugian Negara atas perkara ini diperkirakan mencapai Rp.3,2 milyar. Dan untuk saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara a quo sebanyak 36 saksi. Dari kerugian tersebut Sudah ada penyatoran kembali ke kas Daerah sebesar Rp.500.000.000.
(Thambrani)