Diduga Tenaga Kerja Lokal PT Batara di PHK Secara Tidak Adil


SILBER | PALI - PT Bahtera Putra Nusantara (Batara) diduga telah melakukan praktek diskriminatif antara karyawan lokal dengan karyawan pendatang. Diketahui, PT tersebut merupakan salah satu suplayer kontraktor PT Servo Lintas Raya (SLR), sebuah perusahaan transportir angkutan batu bara dari Muara enim ke dermaga.

Seperti dialami salah seorang karyawan lokal berinisial H yang merupakan sopir trailler angkutan batu bara. Warga Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI itu mengaku sekira sebulan lalu mengalami insiden kecelakaan, trailer yang ia kemudikan terbalik, Sabtu (17/6/2021).

Dimana pada tempat dan waktu yang hampir bersamaan, salah seorang rekannya yang merupakan karyawan pendatang dari provinsi lain dan merupakan sopir trailler PT Batara juga mengalami insiden kecelakaan yang sama persis kejadiannya.

Dari dua insiden kecelakaan tersebut, keputusan managemen PT Batara berbeda. Dimana pekerja lokal langsung di PHK sedangkan pendatang hanya mendapat surat peringatan.

Ironisnya, pengawasan yang mestinya bertanggung jawab saat muat bongkar tidak mendapatkan surat peringatan sama sekali. Bahkan lebih miris, surat perjanjian kerja atau agreement tidak diberikan pihak PT Batara kepada para pekerja alias di tahan pihak prusahaan, pekerja hanya menanda tangani saja.

Dengan demikian, PHK yang di lakukan PT Batara diduga kuat cacat hukum karena tanpa melalui surat peringatan, sebagaimana di atur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

"Praktek seperti ini sering terjadi, karena hampir semua Top Management dari sekitar 25 perusahaan subkon PT Servo Lintas Raya adalah para pekerja pendatang, sehingga sentimen kedaerahan kerap terjadi," ujar salah seorang pekerja.

"Pekerja lokal kebanyakan merupakan sopir lepas yang dibayar berdasarkan rit, satpam, paling tinggi adalah humas lokal," sambungnya.

Sementara itu, manager operational PT Batara, Deo saat ditemui di Workshop yang berlokasi di kilo meter (KM) 36, Desa Lunas Jaya membantah adanya tudingan PT Batara melakukan diskrimintif antara pekerja lokal maupun pendatang.

"Pemecatan sopir trailler karena kendaraan rusak parah, sedangkan kendaraan sopir trailler satunya rusak ringan,"jelasnya.

Atas desakan media, Deo akhirnya memberikan surat agreement kepada pekerja. Ia berdalih, belum diberikan surat agreement tersebut karena itu dokumen perusahaan.

Padahal sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dijelaskan surat agreement merupakan hak dan kewajiban kerja antara perusahaan dan pekerja .

Dalam hal ini FKW Lematang menyesalkan praktek diskrimintif yang di terapkan PT Batara, karena jika diteruskan bisa memicu kesenjangan antara pekerja lokal dengan pekerja pendatang.

Untuk itu FKW Lematang akan berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten PALI dan juga PT Servo Lintas Raya agar dapat melindungi para pekerja lokal dari praktek curang.

(TM/Tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama