SILBER | MURATARA - Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga menyalahi penggunaan wewenang, terutama penggunaan anggaran pada tahun 2020. Membuat Kabiro Media Tipikor MLM Angkat Bicara, Jum'at (30/4/2021).
a. Pada tahun anggaran 2020 bahwasanya dana dari ganti penyedia uang pada GU 5 dan GU 6 diduga secara keseluruhan telah diambil oleh oknum Kepala Dinas, selaku pengguna anggaran meminta sebagian atau keseluruhan langsung dari bendahara tanpa alasan yang jelas.
b. Adanya kegiatan pembelian ATK dan pembelian laptop diduga dilakukan sendiri oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara.
c. Oknun Kepala Dinas pada anggaran tahun 2020 diduga merangkap sebagai pengguna atau pemegang dua kendaraan dinas, diketahui kendaraan dinas roda empat merek Isuzu BG 8026 QZ dan Mobil PATWAL lalu lintas merk nisan BG 8007 QZ.
d. Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara diduga tidak memahami tentang tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, yang menurut dari hasil investigasi ternyata pada Maret sampai Oktober 2019 terdapat kekosongan pada jabatan Kabid LLAJ dan Kabid Lalu Lintas sungai dan danau.
Sehubungan menyangkut dugaan penggunaan wewenang yang dilakukan oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara, terutama penggunaan anggaran tahun 2021 diantaranya sebagai berikut:
a. Oknum Kepala Dinas selaku pengguna anggaran diduga masih merangkap memegang kendaraan dinas, masih tetap sama dilakukan dan dilaksanakan dari tahun 2020 sampai sekarang.
b. Dengan tidak fahamnya tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, maka secara keseluruhan dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak berjalan secara maksimal dalam mendukung roda pemerintahan di Kabupaten Muratara.
c. Dalam penunjukan staf pembantu terutama pengangkatan sebagai bendahara, penerimaan dan pengeluaran pada Dinas Perhubungan diduga kuat menyalahi aturan yang berlaku.
d. Karena yang ditunjuk dan diangkat sebagai bendahara penerimaan dan pengeluaran pada dinas perhubungan diusulkan saudara S yang masih CPNS jelas tidak sesuai dengan Permenkeu pmk no 162 pasal 8 dan 9, dengan surat usulan perubahan bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan pertanggal 1 februari 2021 Nomor : 900/017/Dishub/2021. Sehingga keluarlah Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 335/KPTS/BPKAD/MRU/2021.
e. Pada kegiatan penyediaan atau pengadaan pakaian dinas pada anggaran tahun 2020 tidak melibatkan PPTK, teryata saudara AL selaku pengguna anggaran dan sekaligus sebagai Kepala Dinas perhubungan langsung berhubungan dengan melakukan negosiasi dengan penyedia jasa, hal ini terindikasi terjadinya persekongkolan terutama masalah harga diduga mark up, sedangkan pembayarannya masih belum selesai hanya sebatas surat pengakuan hutang (SPH).
Atas dasar tersebut Suhaidi selaku Kabiro Media Tipikor dan Kriminal Investigasi MLM angkat bicara, meminta persoalan ini segera ditindak lanjuti secara prosedural, serta sanksi pemecatan terhadap oknum Kepala Dinas Perhubungan Muratara
"Saya mendesak Pemkab Muratara agar segera memanggil oknum Kepala Dinas Perhubungan tersebut, menurut data yang kami dapatkan diduga keras menyalahi wewenang, silahkan pihak terkait mengambil kebijakan untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum Kepala Dinas tersebut," Ucapnya dengan nada kesal.
Yang mana persoalan ini sudah disampaikan melalui surat tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan guna meminta tanggapan, tetapi sampai berita ini diterbit kan belum ada tanggapan.
"Persoalan ini sudah di konfirmasi melalui surat tertulis pada hari Senin tanggal 26 April 2021, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Maka dari itu saya selaku Kabiro Media Tipikor meminta kepada pihak terkait segera usut tuntas persoalan ini. Dalam waktu dekat kami akan mengadakan aksi besar-besaran di Pemkab Muratara agar oknum Kepala Dinas segera dilakukan pemecatan," tutupnya.
Penulis : Alam
Editor : Gpz