SILBER | PALEMBANG - Melalui surat edaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditetapkan di Palembang pada 27 April 2021, Nomor : 25/SE/DISHUB/2O21 tentang Perjalanan Lalu Lintas Dalam Rangka Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Herman Deru menyampaikan kepada Walikota atau Bupati se-Sumsel untuk memperbolehkan warga Sumsel melakukan perjalanan seminggu menjelang Idul Fitri 1442 H maupun seminggu sesudah itu. Hal itu tentu dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, bagi mayarakat yang melakukan perjalanan dalam wilayah Sumsel yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Rapid tes Antigen, maka dapat melakukan pemeriksaan secara gratis di posko-posko yang telah ditentukan.
"Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah, hal ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19," tegas Gubernur dalam surat edaran.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada, antara lain Ketua DPRD Provinsi Sumsel di Palembang, Kapolda Provinsi Sumsel di Palembang, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel di Palembang.