SILBER | MUSI RAWAS - Seorang petani di Dusun II, Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus mendekam di sel tahanan Polres Mura. Adalah Sudiso (49), petani ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.
Meskipun sempat mengecoh anggota Satnarkoba Polres Mura dengan membuang barang bukti (BB) dipinggir jalan, namun aksinya diketahui petugas. Tersangka diringkus petugas di Jalan Umum, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo sekira pukul 22.30 WIB, Sabtu (27/2/21).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK I, Aiptu Julpin mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi ‘Lp-A/31/II/2021/Sumsel/Res Narkoba, tanggal 27 Februari 2021’, Senin (1/3/2021).
“Tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada oknum di Jalan Umum, Kelurahan B Srikaton menyimpan sabu. Berbekal informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi,” ucap Kasat Narkoba.
Setelah penyelidikan dan memastikan adanya tersangka beserta BB dilokasi, anggota langsung mengerebek tersangka.
"Sempat mengecoh dengan membuang BB di pinggir jalan, tapi anggota mengetahui hal tersebut sehingga BB bisa ditemukan, tersangka tidak bisa menggelak," tuturnya.
Lebih lanjut, dari penggerebekan berhasil ditemukan satu bungkus plastik bekas ice cream warna ungu yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Mura dilakukan introgasi lebih lanjut. Tersangka masih kita dalami, dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tutupnya.
(Rls/Alam)