SILBER | MUSI RAWAS - Diduga akibat salah paham, membuat Darwin (28) warga Jalan Waringin Lintas, RT 03, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau nekat menganiaya M Sobri (50) warga Jalan Arjuna, RT 06, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dengan menggunakan gunting, sehingga tangan sebelah kiri M Sobri mengalami luka robek.
Akhirnya Darwin mendekam dibalik jeruji besi setelah korbannya melaporkan kepolisi, sekira pukul 21.30 WIB, Jumat (19/3/2021).
Tersangka diringkus dirumahnya di Jalan Waringin Lintas, RT 03, Kelurahan Puncak Kemuning oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan mengatakan bahwa kejadian penganiayaan tersebut akibat salah paham antara tersangka dengan korban.
"Namum salah paham tersebut, berujung penganiayaan, yakni tersangka nekat menggunakan gunting sehingga mengenai tangan korban, selanjutnya korban melapor kepolres agar yang bersangkutan diproses hukum, karena korban merasa tidak terima dan merasa dirugihkan," kata Alex, Sabtu (20/3/2021).
Sebelumnya, diketahui korban adalah penjual balon anak-anak dan tersangka adalah penjual ikan cupang, kejadian tersebut bermula saat keduanya berjualan disalah satu tempat hajatan di Desa Jambu Rejo.
Tanpa sebab jelas, diantara keduanya terjadi salah paham hingga membuat tersangka nekat menganiaya korban.
Lebih lanjut, sesuai laporan polisi LP/B-14/III/ 2021/Sumsel/Res Mura, tanggal 16 Maret 2021, dari korban dan memeriksa saksi-saksi.
Tim Landak melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka, dan kebetulan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya.
"Anggota pun meluncur ke TKP, setiba dilokasi yang bersangkutan berada dilokasi. Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura guna pendalaman lebih lanjut," tutupnya.
(Rls/Zainuri/Alam).