Menjadi DPO Kasus Narkoba Saat Berstatus DPRD Kota Lubuklinggau Aktif, Kucut Sembunyi di Rumah Istri Muda

Bandar narkoba, tersangka Desri Zahri Alias Kucut mantan DPRD Kota Lubuklinggau periode 2014-2019 saat press release di Mapolres Lubuklinggau, Senin (22/2/21).










Silber | Musi Rawas - Berstatus DPRD aktif kala itu, tapi juga sebagai bandar narkoba. Nasib Desri Zahri alias Kucut yang merupakan DPRD Kota Lubuklinggau periode 2014-2019 berakhir ditangan Polisi setelah pelarian dua tahun. 


Warga Jalan Patimura, RT 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini ditangkap pada Rabu (17/2/21), sekira jam 9.00 WIB. Yakni di rumah kakak perempuannya di Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. 


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa kucut sudah berada di Kota Lubuklinggau setelah sebelumnya melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat selama kurang lebih dua tahun di rumah istri mudanya. 


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasatres Narkoba, AKP Sofian Hadi mengatakan diketahuinya Kucut sebagai bandar berawal dari ditangkapnya dua tersangka pengedar narkoba, yakni Gusti dan Tomi yang saat ini sedang menjalani masa hukuman. 


Atas dasar tersebut, pihaknya meminta izin kepada Gubernur Sumatera Selatan(Sumsel) untuk melakukan penangkapan, mengingat saat itu Kucut masih sebagai DPRD Kota Lubuklinggau aktif.


Setelah dilakukan upaya pemanggilan satu, dua sampai tiga namun yang bersangkutan tidak bisa hadir, pihaknya kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian terhadap tersangka Kucut. 


"(Tersangka) dengar informasi ditangkap dan kabur. Jadi bandar waktu jadi DPRD aktif, makanya kami minta izin ke gubernur," tuturnya. 


Lebih lanjut, bahkan saat tersangka sudah DPO namun masih sempat melaksanakan kegiatannya sebagai DPRD Kota Lubuklinggau. 


Kucut sendiri menjadi salah satu tersangka dari 23 tersangka lainnya terhadap 17 pengungkapan laporan polisi (LP), yang diungkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau selama 2021.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


(Gpz) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama